Batasan waktu pembelian pelatihan pertama yakni 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
Hal ini sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Pembelian pelatihan menggunakan saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta di platform digital yang bekerja sama.
Waktu masa pembelian pelatihan Prakerja Gelombang 21 hampir mencapat tenggat waktu satu bulan sejak diumumkan pada Rabu (22/9/2021) lalu.
Penerima prakerja gelombang 21 yang belum membeli pelatihan harus segera membeli pelatihan sebelum batas waktu pembelian pelatihan pertama.
"Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 adalah 21 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB," tulis Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
(Tribunnews.com/Tio)