TRIBUNNEWS.COM - Selain mendapatkan insentif biaya mencari kerja, penerima Kartu Prakerja juga bisa mendapat insentif setelah melakukan pengisian survei evaluasi.
Untuk diketahui, terdapat tiga kali survei yang bisa diikuti oleh penerima Kartu Prakerja.
Setiap pengisian survei tersebut, akan mendapatkan insentif sebesar Rp 50 ribu, sehingga totalnya akan menerima Rp 150 ribu dari tiga kali pengisian survei.
Lantas kapan waktu untuk melakukan pengisian survei evaluasi ini?
Survei eveluasi Prakerja saat ini bisa dilakukan tanpa harus menunggu satu bulan setelah menerima insentif mencari kerja.
Semula, jadwal survei evaluasi pertama bisa diisi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama, namun kini ketentuan tersebut berubah.
Baca juga: Segera Beli Pelatihan, Batas Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 pada 21 Oktober
Baca juga: Cek Dashboard www.prakerja.go.id, Pastikan Sudah Review dan Beri Rating Pelatihan agar Insentif Cair
Pihak prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id menyampaikan, survei evaluasi 1 dan 2 bisa dilakukan secara berurutan pada dashboard Kartu Prakerja.
"Jika sobat adalah penerima gelombang 19-21 dan sudah mendapatkan insentif pertama, maka sekarang sobat sudah bisa mengisi survei evaluasi pada dashboard Kartu Prakerja."
"Sekarang sudah bisa mengisi survei evaluasi 1 dan 2 secara berurutan pada dashboard Kartu Prakerja (tidak perlu menunggu satu bulan untuk mengisi survei). Coba cek dashboard kamu sekarang!," jelas Prakerja.
Jika sudah mendapatkan insentif pertama, maka sudah bisa mengisi survei evaluasi pada dashboard Kartu Prakerja dan tidak perlu menunggu waktu satu bulan.
Sementara itu, terkait survei evaluasi ke tiga, akan dimulai pada 1 November 2021.
Namun sebelum mengisi survei evaluasi 3, maka harus terlebih dulu menyelesaikan pengisian survei evaluasi 1 dan 2.
Baca juga: 2 Fitur Terbaru Prakerja di www.prakerja.go.id, Ada Riwayat Insentif hingga Rekomendasi Pelatihan
Cara Ikut Survei Prakerja
Cara mengikuti survei Kartu Prakerja sebagai berikut (cara mengisi survei Kartu Prakerja):
- Masuk ke dashboard dengan menggunakan e-mail dan kata sandi.
- Setelah masuk, peserta tinggal mengeklik tautan survei yang muncul di dashboard.
- Lakukan pengisian sampai seluruh pertanyaan dijawab dengan tuntas.
- Peserta harus mengisi jawaban dengan jujur sebagai bahan evaluasi bagi manajemen pelaksana atau PMO.
- Jika sudah selesai, maka insentif Rp 50.000 Kartu Prakerja.
Besaran Insentif Kartu Prakerja
Penerima akan mendapatkan insentif berupa:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Insentif akan didapatkan setelah peserta selesai melakukan pelatihan dan mengikuti survei.
Dengan demikian, peserta yang mengikuti Program Kartu Prakerja akan dapat bantuan total Rp 3.550.000 juta selama 4 bulan.
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Batas Pembelian Pelatihan Pertama
Peserta seleksi Kartu Prakerja yang lolos diharuskan untuk mengikuti proses pelatihan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Batasan waktu pembelian pelatihan pertama yakni 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
Hal ini sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Pembelian pelatihan menggunakan saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta di platform digital yang bekerja sama.
Waktu masa pembelian pelatihan Prakerja Gelombang 21 hampir mencapat tenggat waktu satu bulan sejak diumumkan pada Rabu (22/9/2021) lalu.
Penerima prakerja gelombang 21 yang belum membeli pelatihan harus segera membeli pelatihan sebelum batas waktu pembelian pelatihan pertama.
"Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 adalah 21 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB," tulis Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
(Tribunnews.com/Tio)