News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Naik Moda Transportasi, Tidak Boleh Bicara dan Makan Minum

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, meski pemerintah telah membuat berbagai syarat perjalanan, namun potensi penularan Covid-19 masih tetap ada.

Oleh karena itu disiplin penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

"Saya ingatkan kembali bahwa potensi penularan juga bisa terjadi saat perjalanan. Sekali pun penumpang atau pengemudi sudah terskrining dengan baik melalui berbagai metode persyaratan yang dirancang," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual, Kamis, (21/10/2021).

Wiku meminta pengelola moda transportasi dan pelaku perjalanan untuk mengindahkan protokol kesehatan. Diantaranya menggunakan masker kain tiga lapis atau menggunakan masker medis dengan sempurna menutupi hidung dan mulut.

Baca juga: Sebelum Bepergian, Perhatikan SE Terbaru Satgas untuk 4 Moda Transportasi di Masa Pandemi

Selain itu menurut Wiku penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu sama lain ataupun lewat alat komunikasi. 

"Mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara," katanya.

Pelaku perjalanan juga kata Wiku dihimbau untuk tidak makan dan minum, sepanjang perjalanan apabila penerbangan kurang dari 2 jam. 

"Kecuali bagi individu yang wajib konsumsi obat terjadwal. Ini untuk meminimalisasi perilaku membuka masker yang berpotensi menyebarkan droplet," katanya.

Baca juga: Upaya Pemprov DKI Beri Rasa Nyaman dan Aman Lewat Integrasi Transportasi

Operator transportasi kata Wiku wajib menyiapkan sarana dan prasarana untuk mengimplementasikan skrining kesehatan elektronik dengan peduli lindungi dalam pengaturan syarat perjalanan. Selain itu, Wiku meminta Pemda bisa mewadahi berbagai aturan kebijakan ini dalam aturan di daerah masing-masing.

"Sehingga masyarkat bisa tahu dengan baik poin-poin perubahannya termasuk bagi operator moda transportasi. Agar perubahan ini bisa ditegakkan dengan disiplin di lapangan.  Berikan sanksi yang sesuai bagi yang melanggar tanpa menunggu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini