TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan perkembangan kasus Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN.
Kapolsek Parigi Moutong dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus rudapaksa terhadap anak seorang tersangka.
Kini, proses pidana terhadap Kapolsek Parigi akan diproses.
"Kapolsek Parigi sudah dicopot."
"Kemudian, kemarin korban sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses, kalau proses sudah selesai di hukum kita PDTH," kata Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu Berdalih Tergoda Pakaian Terbuka, Pelaku Awalnya Minta Disiapkan Makan
Sementara itu, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar tidak ragu mencopot, memecat, hingga memproses pidana anggota Polri yang melanggar aturan.
"Kapolres harus mampu menegur anggotanya yang di level Polsek, demikian juga Kapolda harus melakukan langkah tegas terhadap anggotanya."
"Kalau tidak mampu, saya ambil alih dan saya tidak ke depan masih terjadi hal-hal ini serta kita tidak mampu melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Kasus Kapolsek Parigi Moutong
Diberitakan Tribunnews.com, terdapat oknum kapolsek menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Namun, ayah korban tak kunjung bebas.
Sementara sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Baca juga: Kemen PPPA Minta Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun Meninggal di Halmahera Tengah, Dihukum Berat
Menteri PPPA Minta agar Kapolsek Parigi Moutong yang Terlibat Asusila Dijerat Pasal Berlapis
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan terduga Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah merendahkan martabat perempuan.
“Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian," ungkap Menteri Bintang dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (20/10/2021).
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini.
Khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami.
Kemen PPPA menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini dan mengharapkan adanya penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.
Menurutnya, perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut.
"Perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," tutur Bintang.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DD/ Igman Ibrahim/Rina Ayu, Kompas.Tv)