News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Naik Kereta Api Lokal: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh, Berikut Syarat dan Prokesnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Kementerian Perhubungan saat ini telah memberikan ketentuan terbaru mengenai persyaratan perjalanan selama PPKM berlangsung.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru perjalanan naik kereta api selama PPKM berlangsung.

Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021 mendatang.

Tetapi masyarakat sudah kembali diizinkan melakukan perjalanan, asalkan sesuai dengan syarat dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satunya perjalanan menggunakan kereta api.

Kementerian Perhubungan telah memberikan peraturan terbaru mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api, yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021.

Dalam update terbarunya, Kementerian Perhubungan telah memperbaruhi regulasi tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19, termasuk persyaratan perjalanan pada anak berusia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Aturan Baru Bolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Baca juga: PCR Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat, Maskapai Diizinkan Tambah Kapasitas Hingga 100 Persen

Berikut Persyaratan Naik Kereta Api Lokal/Komuter/Aglomerasi, dikutip dari Instagram @kai121_:

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau keterangan perjalanan

2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang  tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang  menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Panduan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cara Check In PeduliLindungi Melalui Aplikasi Lain

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Panduan Check In PeduliLindungi Lewat Aplikasi Lain

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

- Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini