TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru perjalanan naik kereta api selama PPKM berlangsung.
Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021 mendatang.
Tetapi masyarakat sudah kembali diizinkan melakukan perjalanan, asalkan sesuai dengan syarat dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satunya perjalanan menggunakan kereta api.
Kementerian Perhubungan telah memberikan peraturan terbaru mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api, yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021.
Dalam update terbarunya, Kementerian Perhubungan telah memperbaruhi regulasi tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19, termasuk persyaratan perjalanan pada anak berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Aturan Baru Bolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Baca juga: PCR Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat, Maskapai Diizinkan Tambah Kapasitas Hingga 100 Persen
Berikut Persyaratan Naik Kereta Api Lokal/Komuter/Aglomerasi, dikutip dari Instagram @kai121_:
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau keterangan perjalanan
2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Panduan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cara Check In PeduliLindungi Melalui Aplikasi Lain
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Panduan Check In PeduliLindungi Lewat Aplikasi Lain
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
- Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin cuci tangan
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan tidak demam), suhu badan < 37,3 Celcious.
Berikut Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api:
- WNI (Warga Negara Indonesia) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) termasuk infant
- WNA (Warga Negara Asing) dengan nomor identitas yang ada di passport
- Penumpang kereta api sudah terdaftar pada program Membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka wajib melakukan update data di Customer Service atau WhatsApp contact center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021
- Penumpangan atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
5. Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121
6. Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport
7. Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyemanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin, pemeriksaan PCR/Antigen yang terintegrasi di aplikasi Peduli Lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Syarat Naik Kereta Api