TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan terbaru perjalanan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah memperbarui peraturan mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021.
Pada SE terbaru ini, disebutkan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi.
Baca juga: Satgas Covid IDI Nilai Aturan Tes PCR Negatif sebelum Naik Pesawat Itu Penting
Baca juga: 65 Juta Orang Indonesia Sudah Disuntik 2 Dosis Vaksin Covid-19, 31% dari Target Pemerintah
“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya dalam keterangan di laman KAI.
Joni menambahkan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tambahnya.
Berikut persyaratan perjalanan Kereta Api Antarkota/Jarak Jauh dan Lokal/Komuter/Aglomerasi yang dikutip dari Instagram @kai121_.
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Antarkota/Jarak Jauh:
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca juga: SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Darat, Laut dan Udara
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19 Jelaskan Alasannya
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Lokal/Komuter/Aglomerasi:
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
1. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut;
2. Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak;
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;
4. Rajin cuci tangan;
5. Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;
6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan tidak demam), suhu badan < 37,3 Celcious.
(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)