News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berikut Syarat Lengkapnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik Kereta Api Jarak Jauh mulai Jumat (22/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik Kereta Api Jarak Jauh mulai hari ini, Jumat (22/10/2021).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya dalam keterangan di laman KAI, Jumat.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun yang naik kereta api wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca juga: Pemprov DKI Bersurat ke KBRI Turki, Saran Penamaan Jalan Jangan Pakai Nama Tokoh

Baca juga: Hotel di Tokyo Jepang Tawarkan Kamar Khusus Bernuansa Hello Kitty dan Kereta Api

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

a. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

b. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Antisipasi Insiden Kereta Api, Pelatihan Dilakukan Antara Staf Kereta dan Polisi Jepang

Baca juga: Mantan Menkeu: Sudahlah Cut Loss Saja Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Mulai 31 Agustus 2021, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Sedangkan, untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Lalu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca juga: Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK, Berlaku Mulai Pekan Depan

Baca juga: Sudah Ada Tol dan Jalur KA, Sekjen MTI Klaim Proyek Kereta Cepat Krusial untuk Sektor Transportasi

Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). (Tribunnews/Herudin)

Joni menambahkan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Kemudian, KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tambah Joni.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021, Ini Penjelasannya

Baca juga: Wanita Dirudapaksa di Kereta Komuter Philadelphia, Penumpang Lain Diam dan Sosok yang Hubungi 911

KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan memakai hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Sudah Ada Tol dan Jalur KA, Sekjen MTI Klaim Proyek Kereta Cepat Krusial untuk Sektor Transportasi

Baca juga: Ekonom Faisal Basri Minta Pemerintah Hentikan Proyek Kereta Cepat, Food Estate, dan Ibu Kota Baru

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Namun, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait kereta api

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini