TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan terbaru terkait penerbangan domestik pasca adanya perpanjangan PPKM.
Seperti yang diketahui bahwa pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021.
Selama durasi tersebut terdapat peraturan di mana penumpang tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan tes rapid antigen ketika naik pesawat.
Masyarakat yang ingin naik penerbangan domestik hanya diperbolehkan untuk menggunakan tes RT-PCR.
Terkait aturan tersebut berlaku di daerah yang memberlakukan status PPKM dengan level 3 hingga level 1 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Baca juga: Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021
Selain wajib melakukan tes PCR dan menunjukan hasil negatif, penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.
Selengkapnya berikut aturan dan syarat untuk dapat naik pesawat dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
- Sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin
- Menunjukkan surat keterangan negatif lewat tes PCR dengan sampel yang didapat dari kurun waktu 2x24 jam sebelum penerbangan.
Selain itu penyesuaian aturan terbaru juga telah dilakukan oleh salah satu maskapai penerbangan yaitu Garuda Indonesia akibat dari perpanjangan PPKM yang diberlakukan oleh pemerintah.
Berikut adalah aturan terbaru dari Garuda Indonesia untuk penumpang dengan penerbangan domestik dikutip dari garuda-indonesia.com.
Aturan Terbaru Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021
1. PPKM Semua Level
- Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan di dalam Jawa
- Vaksin minimal dosis pertama,
- Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam,
- Rapid antigen tidak berlaku.
2. PPKM Level 3
- Penerbangan ke Banda Aceh, Padang, Pangkal Pinang, Pontianak, Mamuju Nabire, Sorong, Tanjung Pandan (Belitung)
- Vaksin minimal dosisi pertama
- Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
- Tes rapid antigen tidak berlaku.
3. PPKM Level 2
- Penerbangan ke Pontianak
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
- Tes rapid antigen tidak berlaku.
Khusus tujuan Bali:
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.
- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.
- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
- Khusus tujuan Nabire: Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).
- Khusus tujuan Pontianak: Ssurat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
ANTAR KOTA DI:
4. PPKM Level 2
- Penerbangan antar kota di Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Bengkulu, Biak, Gorontalo, Gunungsitoli, Jambi, Jayapura, Kendari, Kupang, Labuan Bajo, Labuan Bajo, Lampung, Lombok, Makassar, Manado, Medan (Kualanamu), Merauke, Palu, Palangkaraya, Pekanbaru, Palembang, Samarinda, dan Tanjung Pinang
- Sertifikat vaksin tidak wajib
- Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
- Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.
5. PPKM Level 1
- Penerbangan antar kota di Batam, Sibolga, Ternate
- Sertifikat vaksin tidak wajib
- Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
- Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.
Khusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
Khusus tujuan Gorontalo: Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.
Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:
1) Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).
2) Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.
Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid