- Wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih;
Terkait hal ini, secara regulasi mewajibkan hal tersebut, tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
- Penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi diminta menaati protokol kesehatan tersebut;
Protokol kesehatan yang harus ditaati salah satunya adalah minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung;
Hal ini disebabkan dapat terjadinya potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.
- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet;
- Setiap operator moda transportasi juga wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi;
“Hal ini penting ditindaklanjuti agar data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif, khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Wiku.
Berbagai aturan ini sudah berlaku sejak 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menambahkan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19.
Pihaknya telah menerbitkan beberapa surat edaran, di antaranya:
- SE Nomor 86 Tahun 2021 untuk transportasi darat;
- SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 untuk transportasi laut;
- SE Nomor 88 tahun 2021 untuk transportasi udara;
- SE Nomor 89 tahun 2021 untuk transportasi perkeretaapian.
Keempat surat edaran tersebut ditetapkan pada 21 Oktober 2021 dan mulai berlaku di tanggal yang sama.
Hal ini dikecualikan bagi transportasi udara SE Nomor 88 untuk berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 mulai pukul 00.00 WIB.
"Surat edaran ini keseluruhannya mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi," jelasnya.
Secara teknis, kapasitas penumpang pada transportasi udara diijinkan lebih dari 70 persen.
Selain itu, maskapai wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
Sedangkan, kapasitas terminal Bandar Udara maksimal 70 persen dari jumlah penumpang pada jam sibuk di masa normal.
Untuk transportasi darat:
- Wilayah dengan PPKM level 3 dan 4, kapasitas jumlah penumpang maksimal 70 persen;
- Wilayah dengan PPKM level 1 dan level 2, kapasitas 100 persen.
Untuk transportasi laut:
- Wilayah dengan PPKM level 4, kapasitas maksimal 50 persen;
- Wilayah dengan PPKM level 3 kapasitas 70 persen;
- Wilayah dengan PPKM level 1 dan 2 kapasitas maksimal 100 persen.
Adapun untuk kereta api, kapasitas kereta api antarkota maksimal kapasitas 70 persen.
Sedangkan untuk komuter dalam 1 wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal adalah 32 persen untuk kereta rel listrik atau KRL dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.
Kemenhub juga meminta seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)