TRIBUNNEWS.COM - Anggota Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menilai gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat itu hanya sebuah akal-akalan saja.
Bahkan, kata Bambang, hal itu cukup berani dan berbahaya.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang di PTUN, Kamis (21/10/2021).
"Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan, nggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain main dan ini bisa berbahaya sekali," terang Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).
Menurut Bambang, mekanisme keputusan atau aturan yang dipakai Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres tersebut dinilai sudah jelas.
Baca juga: Jelang Verifikasi Parpol Pemilu 2024, Demokrat: Kestabilan Partai Terganggu Gugatan Mantan Kader
Baca juga: Demokrat Khawatir Gugatan yang Dilayangkan Mantan Kader Ganggu Verifikasi Partai untuk Pemilu
Sehingga, gugatan ini dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
"Jadi kalau aturan aturan itu kemudian dichalange melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," tambah Bambang.
Jika ada pihak kader yang merasa keberatan, seharusnya mengajukan banding ke mahkamah partai.
"Kalau kau mau mempersoalkan itu waktu nya harus ada. caranya mekanismenya juga harus melakukan keberatan harus mengajukan banding, itu semua aturan," jelas Bambang.
Namun, ternyata para mantan kader yang malah membawanya ke pengadilan.
Padahal, persoalan yang dibawa ke pengadilan merupakan suatu hal yang bukan main-main.
AD/ART Partai Demokrat juga Digugat
Selain gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat juga digugat kubu Moeldoko.