News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Tarif Tes PCR di Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air & Syarat Naik Pesawat

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak daftar tarif tes PCR di beberapa maskapai dalam artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar harga tes PCR untuk maskapai penerbangan Lion Air Group, Citilink, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan NAM Air serta syarat perjalanan naik pesawat.

Tes PCR menjadi bagian dari persyaratan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Calon penumpang dapat melakukan tes PCR secara mandiri sesuai daerah masing-masing.

Namun, beberapa maskapai penerbangan telah menawarkan harga khusus sesuai kebijakan masing-masing maskapai.

Adapun perbedaan tersebut berdasarkan pada mitra fasilitas kesehatan dengan pihak maskapai.

Dikutip dari Kompas, berikut ini rangkuman harga tes PCR dari beberapa maskapai penerbangan.

Baca juga: Hari Ini Aturan PCR Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali Berlaku, Ini yang Dilakukan AP II

Lion Air Group

Tarif tes PCR yang ditawarkan oleh Lion Ari Group mulai dari Rp 250.000-Rp 350.000.

1. Harga Tes PCR Rp 250.000

- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK)

- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP)

- Melakukan tes PCR di fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di area Jabodetabek.

2. Harga Tes PCR Rp 350.000

- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam (BTH), Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG)

- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB)

- Melakukan tes PCR di faskes:

a. SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau

b. SWABAJA di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur

c. SWABAJA Makassar, Sulawesi Selatan

d. Rumah Sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya di Jawa Timur.

Kedua tarif tersebut hanya berlaku bagi calon penumpang yang telah membeli tiket pesawat Lion Air Group.

Baca juga: Pro Kontra Aturan Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat: Ketua Satgas IDI Mendukung, Projo Kecewa

Citilink

Citilink menawarkan harga tes PCR mulai dari Rp 279.000-Rp 399.000.

Tarif tes PCR preebook di KPH Lab (DDSDM):

- Jabodetabek: Rp 289.000

- Medan: Rp 399.000

Tarif tes PCR walk in di KPH Lab (DDSDM):

- Jabodetabek: Rp 279.000

- Medan: Rp 379.000.

Garuda Indonesia

Harga Tes PCR maskapai Garuda Indonesia bervariasi tergantung kondisi daerah masing-masing.

Namun, Garuda Indonesia memberlakukan tarif PCR mulai dari Rp 295.000 hingga Rp 440.000.

Tarif tersebut berlaku untuk Tes PCR di klinik atau rumah sakit jaringan KPH Lab dan SpeedLab Indonesia.

Adapun tarif tes PCR di KPH Lab (Daya Dinamika Sarana Medika) sebagai berikut:

- Wilayah Jabodetabek dikenakan tarif Rp 295.000.

- Wilayah Medan dan Pematangsiantar Rp 380.000.

Sedangkan, tes PCR di klinik jaringan SpeedLab Indonesia yaitu Rp 440.000.

Tarif tersebut berlaku untuk periode penerbangan 20 September hingga 31 Desember 2021.

Sriwijaya Air dan NAM Air

Sriwijaya Air dan NAM Air menawarkan harga tes PCR mulai dari Rp 380.000-Rp 450.000.

Adapun mitra faskes kedua maskapai tersebut adalah:

- SwabAja Rp 380.000 (seluruh kota)

- SwabAja Rp 525.000 (khusus Tanjung Pandan)

- RS KIM Rp 495.000 (Pangkalpinang)

- Nayaya Rp 450.000 (seluruh kota)

- Kanazawa Rp 450.000 (Pontianak)

- Sakura Rp 450.000 (Pontianak)

- Pontianak Rp 450.000.

Baca juga: Update Covid-19 Global 24 Oktober: Total Kasus 244 Juta, Indonesia Urutan 82 Kasus Aktif Terbanyak

Pemberlakuan tarif tes PCR tersebut dimaksudkan agar calon penumpang dapat memenuhi syarat perjalanan menggunakan pesawat.

Adapun syarat perjalanan pesawat dipublikasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.

1. Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orangtua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Penumpang dengan dua pengecualian di atas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, Simak Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Penerapan protokol kesehatan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang hendak bepergian ke manapun.

Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Syarat Naik Pesawat Terbaru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini