TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah telah mengenalkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Mulanya, hakim mengonfirmasi ihwal keterangan yang disampaikan Rita Widyasari kala bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara pada Senin (18/10/2021).
Rita saat itu mengaku kenal dengan Robin melalui perantara Azis Syamsuddin.
"Tidak (mengenalkan), Yang Mulia," kata Azis kepada hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).
Hakim meragukan bantahan Azis tersebut lantaran Rita yang berada di dalam tahanan mengenal Robin selaku penyidik KPK.
"Rita juga menyatakan, Saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK," ucap hakim.
Hakim pun lantas kembali mengonfirmasi kepada Azis perihal perkenalan antara Rita dan Robin melaluinya. Azis lagi-lagi membantah.
Baca juga: Terpidana Rita Widyasari Mengaku Kenal Eks Penyidik KPK Robin Lewat Azis Syamsuddin
"Tidak, Yang Mulia," bantah Azis.
Hakim lalu menanyakan seberapa kenal Azis dengan Robin.
Azis mengaku tidak mengetahui jabatan Robin.
Berdasarkan tanda pengenalnya, Azis memastikan Robin bukan komisioner KPK.
"Saya tidak tahu jabatannya. Saya hanya liat name tag-nya KPK. Yang pasti dia bukan komisioner," tandasnya.
Sebelumnya, Rita Widyasari mengaku dikenalkan dengan Robin oleh Azis di Lapas Kelas I Tangerang untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).
"Pernah pada bulan September 2020, Bang Azis ke Tangerang untuk membahas Rapim (Rapat Pimpinan) Golkar karena ada mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," kata Rita saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
Adapun Robin dan advokat Maskur Husain didakwa menerima suap dari eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.