News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Daftar Harga Tes PCR untuk Syarat Naik Pesawat Terbang

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar harga Tes PCR untuk masing-masing maskapai penerbangan.

Adapun Tes PCR kini menjadi hal yang wajib bagi penumpang pesawat terbang.

Demikian untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Untuk diketahui, Tes PCR berfungsi untuk mendiagnosis penyakit Covid-19 pada tubuh seseorang.

Cara kerja PCR yakni mendeteksi material genetik Covid-19 dalam tubuh.

Lalu, berapa harga untuk Tes PCR pada masing-masing maskapai penerbangan?

Baca juga: Kebijakan Penumpang Pesawat Wajib PCR Dipertanyakan

Ini Daftar Harga Tes PCR Sebagai Persyaratan Wajib Naik Pesawat Terbang (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Kewajiban PCR Penumpang Disebut Membuat Maskapai Makin Sekarat, Pemerintah Mana Solusinya?

A. Tarif Tes PCR

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut daftar harga Tes PCR pada masing-masing maskapai, di antaranya:

1. Sriwijaya Air dan NAM Air

Tes PCR untuk penumpang Sriwijaya Air dan NAM Air mulai dari Rp 380.000-Rp 450.000.

Terdapat lima mitra fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Sriwijaya Air yang mematok harga khusus, di antaranya:

- SwabAja: Seluruh kota Rp 380.000, khusus untuk Tanjung Pandan Rp 525.000

- RS KIM: Pangkalpinang Rp 495.000

- Nayaya: Seluruh kota Rp 450.000

- Kanazawa: Pontianak Rp 450.000

- Sakura: Pontianak Rp 450.000

2. Citilink

Citilink menawarkan harga khusus tes PCR untuk penumpangnya, mulai dari Rp 279.000-Rp 399.000.

Tes PCR melalui preebook di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 289.000 dan Medan sebesar Rp 399.000.

Selain itu, tes PCR walk in di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 279.000 dan Medan sebesar Rp 379.000.

3. Garuda Indonesia

Berbeda dengan maskapai lain, Garuda Indonesia tidak menyediakan layanan tes PCR.

Akan tetapi, bagi pemegang tiket Garuda telah tersedia klinik pilihan untuk melakukan tes dengan harga khusus.

Harga yang ditawarkanpun bervariasi tergantung daerah tes, mulai dari Rp 295.000 hingga Rp 440.000.

Sebagai informasi, Tes PCR dengan harga khusus hanya bisa dilakukan di klinik atau rumah sakit jaringan KPH Lab dan SpeedLab Indonesia.

Untuk tes PCR di KPH Lab (Daya Dinamika Sarana Medika) wilayah Jabodetabek, tarifnya sebesar Rp 295.000, wilayah Medan dan Pematang Siantar Rp 380.000.

Sedangkan, ttes PCR di klinik jaringan SpeedLab Indonesia seharga Rp 440.000.

Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, tarif khusus tersebut berlaku untuk periode penerbangan 20 September-31 Desember 2021.

4. Lion Air Group

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, pihaknya menawarkan tarif tes PCR sebesar Rp 250.000-Rp 350.000, berikut rinciannya:

Tes PCR Rp 250.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di area Jabodetabek untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP).

Selain itu, Tes PCR Rp 350.000 khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan serta jejaring Rumah Sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya di Jawa Timur untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam (BTH), Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG), Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB).

B. Ketentuan Naik Pesawat

Berpedoman pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut petunjuk pelaksanaan bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang untuk perjalan dalam negeri, di antaranya:

1. Penumpang wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3 M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan, selain itu wajib mencuci tangan dengan dan hand sanitizer

2. Penumpang wajib menggunakan masker kain minimal 3 (tiga) lapis

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepo\n atau secara langsung sepanjang perjalanan

4. Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan

5. Bagi penumpang perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

6. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

7. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin tidak berlaku untuk:

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid

- Penumpang yang berusia dibawah 12 tahun

8. Penumpang berusia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19

9. Mengisi eHac Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan

Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru Selama PPKM Berlangsung, Simak Ketentuannya

(Tribunnews.com/Arkan) (Kontan.co.id/Ahmad Naufal)

Berita lainnya seputar persyaratan naik pesawat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini