News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 lengkap dengan syaratnya

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Insentif Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, insentif diberikan kepada para pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Sementara itu, insentif terdiri dari dua jenis, di antaranya:

- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.

- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Kemudian, insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan di akun Anda melalui situs www.prakerja.go.id

Setelah mendapatkan insentif, peserta harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal di dashboard.

Survei evaluasi pertama dapat diisi dalam waktu 30 hari.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini