News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 lengkap dengan syaratnya

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 lengkap dengan syaratnya di dalam artikel ini.

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah dalam pengembangan kompetensi kerja.

Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja Gelombang 22 telah resmi dibuka pada hari ini, Senin (25/10/2021).

Pendaftaran gelombang 22 ini, akan berlangsung selama beberapa hari.

Sehingga, bagi masyarakat yang ingin mendaftar, dapat mengisi semua data diri dengan benar.

Setelah itu, apabila para peserta dinyatakan lolos, akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 Juta.

Para peserta akan mendapatkan sertifikat setelah mengikuti pelatihan Program Kartu Prakerja.

Lalu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22?

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: Login prakerja.go.id: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Dibuka, Segera Klik Gabung!

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:

1. Buka laman prakerja.go.id.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
ㅤㅤ

Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id

Dikutip dari prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

1. Buka laman web www.prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Lalu klik Daftar

4. Cek email untuk melakukan verifikasi

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".

Selain itu, para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 22, Harus memenuhi syarat pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22

Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Insentif Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, insentif diberikan kepada para pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Sementara itu, insentif terdiri dari dua jenis, di antaranya:

- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.

- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Kemudian, insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan di akun Anda melalui situs www.prakerja.go.id

Setelah mendapatkan insentif, peserta harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal di dashboard.

Survei evaluasi pertama dapat diisi dalam waktu 30 hari.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini