News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tjahjo Kumolo: Jadi ASN, Pegawai KPK Wajib Aktualisasikan 'BerAKHLAK'

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan XLVIII Tahun 2021, di Kantor LAN Veteran, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memahami dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar (core values) ASN BerAKHLAK.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat menutup kegiatan orientasi bagi pegawai ASN di lingkungan KPK, di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) Veteran, Jakarta, Senin (25/10/2021).

"Nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," ujar Menteri Tjahjo.

Pegawai KPK yang saat ini sudah bergabung menjadi ASN harus ikut menyeragamkan nilai-nilai dasar yang sama dengan seluruh ASN di Indonesia sehingga BerAKHLAK dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional, terlebih dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM: Sektor Non-Esensial Wilayah Level 1 di Jawa-Bali WFO 75 Persen

Selain nilai dasar BerAKHLAK, ditengah tantangan pandemi Covid-19, ASN juga didorong untuk tetap profesional dan produktif dalam menjalankan perannya sebagai pelayan publik.

ASN harus mampu menerapkan cara-cara baru sebagai bentuk kemampuan survival birokrasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik di tengah-tengah tuntutan perubahan pada masa ketidakpastian.

Untuk diketahui, kegiatan orientasi pegawai ASN di lingkungan KPK dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada aturan tersebut termaktub, pegawai KPK yang sudah menjadi Pegawai ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN yang diselenggarakan oleh LAN bekerja sama dengan KPK.

Kegiatan orientasi tersebut merupakan upaya pengembangan kompetensi sekaligus pembekalan orientasi pegawai KPK sebagai ASN.

Kompetensi yang dikembangkan dalam orientasi ini mencakup pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, serta kebijakan pengelolaan SDM aparatur.

Hal ini disusun dan ditetapkan sejalan untuk mendukung pencapaian visi reformasi birokrasi tahun 2025 yaitu terwujudnya pemerintahan kelas dunia melalui tiga sasaran Reformasi Birokrasi.

Tiga sasaran yang dimaksud adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatnya kapabilitas birokrasi, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 1.289 pegawai KPK yang mengikuti orientasi dinyatakan lulus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini