Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memahami dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar (core values) ASN BerAKHLAK.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat menutup kegiatan orientasi bagi pegawai ASN di lingkungan KPK, di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) Veteran, Jakarta, Senin (25/10/2021).
"Nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," ujar Menteri Tjahjo.
Pegawai KPK yang saat ini sudah bergabung menjadi ASN harus ikut menyeragamkan nilai-nilai dasar yang sama dengan seluruh ASN di Indonesia sehingga BerAKHLAK dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional, terlebih dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Sistem Kerja ASN Terbaru Selama PPKM: Sektor Non-Esensial Wilayah Level 1 di Jawa-Bali WFO 75 Persen
Selain nilai dasar BerAKHLAK, ditengah tantangan pandemi Covid-19, ASN juga didorong untuk tetap profesional dan produktif dalam menjalankan perannya sebagai pelayan publik.
ASN harus mampu menerapkan cara-cara baru sebagai bentuk kemampuan survival birokrasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik di tengah-tengah tuntutan perubahan pada masa ketidakpastian.
Untuk diketahui, kegiatan orientasi pegawai ASN di lingkungan KPK dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada aturan tersebut termaktub, pegawai KPK yang sudah menjadi Pegawai ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN yang diselenggarakan oleh LAN bekerja sama dengan KPK.
Kegiatan orientasi tersebut merupakan upaya pengembangan kompetensi sekaligus pembekalan orientasi pegawai KPK sebagai ASN.
Kompetensi yang dikembangkan dalam orientasi ini mencakup pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, serta kebijakan pengelolaan SDM aparatur.
Hal ini disusun dan ditetapkan sejalan untuk mendukung pencapaian visi reformasi birokrasi tahun 2025 yaitu terwujudnya pemerintahan kelas dunia melalui tiga sasaran Reformasi Birokrasi.
Tiga sasaran yang dimaksud adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, meningkatnya kapabilitas birokrasi, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 1.289 pegawai KPK yang mengikuti orientasi dinyatakan lulus.
Dari total peserta orientasi, 23 orang lulus dengan hanya satu kali perbaikan, sementara 1.266 orang lulus dalam satu kali evaluasi.
Kegiatan orientasi ini juga telah menelurkan 136 hasil pemikiran kritis peserta yang dituangkan dalam karya tulis tematik.
"Sebuah pencapaian peserta yang menggembirakan, patut diberikan apresiasi dan ditindaklanjuti," imbuh Menteri Tjahjo.
Kegiatan orientasi ASN KPK dilaksanakan selama empat bulan terhitung sejak 16 Juni 2021 lalu.
Menteri Tjahjo berharap seluruh pengalaman belajar yang telah didapatkan pada kegiatan orientasi tersebut dapat dimanfaatkan dan selalu dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan tugas ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
"Pengalaman belajar ini juga dapat dimanfaatkan dalam merespon perubahan lingkungan strategis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan segala dinamikanya untuk mendukung terwujudnya capaian target pembangunan dan pemerintahan yang baik," pungkasnya.