TRIBUNNEWS.COM - Penukaran kartu ATM BCA non chip ke kartu ATM BCA chip memiliki batas waktu yang harus diketahui oleh nasabah.
Batas waktu yang telah ditentukan terkait penukaran ATM BCA non-chip telah diumumkan yaitu 30 November 2021.
Sedangkan mulainya pemakaian kartu ATM BCA chip adalah 1 Desember 2021.
Adanya peraturan tersebut dikarenakan teknologi ATM lama, magnetic strip sudah dianggap tidak aman lagi.
Sehingga pembaruan dengan menggunakan teknologi chip merupakan sebuah pilihan yang dianggap lebih canggih serta aman.
Baca juga: Kini Sudah Ada Kartu Kredit Buat Pelesiran, Kolaborasi BCA dan Tiket.com
Baca juga: Ini Cara Mengganti ATM Magnetik Strip ke Chip Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI, serta Batas Waktunya
Terkait kebijakan pembaharuan kartu ATM tersebut telah tertuang dalam surat edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP pada 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Surat edaran tersebut juga menekankan bahwa mulai 1 Januari 2022, seluruh transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debit domestik wajib menggunakan kartu dengan teknologi chip berstandar nasional.
Sedangkan praktik untuk melakukan penggantian dan pembaruan sudah berlangsung sejak 1 Juli 2016.
Terkait jenis kartu ATM BCA yang dapat diganti menjadi kartu chip antara lain Xpresi BCA, Debit BCA, Tapres, BCA Dollar, TabunganKu, Simpel, serta BCA Cash dikutip dari bca.co.id.
Tahap Pengajuan Penukaran Kartu Debit BCA Non Chip ke Kartu Debit Chip
1. Via Kantor Cabang BCA
Penggantian ke Kartu Debit BCA Non-Chip ke Kartu Debit Bca Chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.
Nasabah hanya perlu membawa KTP serta Kartu ATM Debit Non Chip ketika akan mengurus via kantor cabang BCA.
Ketika sampai petugas pun akan mengarahkan nasabah ke teller untuk ditindaklanjuti.
2. Layanan CS Digital
Layanan CS Digital merupakan layanan Customer Service bagi setiap nasabah BCA yang ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang ataupun lokasi lainnya.
Salah satu yang dapat dilayani oleh CS Digital adalah penukaran kartu ATM Non Chip ke kartu ATM Chip.
Pada saat memakai layanan CS Digital, nasabah diwajibkan untuk membawa KTP.
Secara lengkapnya mengenai cara memakai layanan CS Digital BCA dapat diklik di sini.
3. Halo BCA via 1500888
- Hubungi 1500888;
- Pilih bahasa layanan (1 - Bahasa Indonesia, 2 - Bahasa Inggris);
- Tekan 1 untuk masuk ke menu "Perbankan";
- Tekan 0 untuk berbicara dengan Customer Service;
- Ajukan proses penggantian kartu.
4. Via Aplikasi Halo BCA
- Buka aplikasi Halo BCA;
- Pilih menu "Call";
- Kemudian tekan menu "Perbankan";
- Lalu saat muncul pilihan untuk menghubungi Layanan Perbankan maka tekan "Ya".
- Tunggu hingga mendapat balasan panggilan dari Customer Service dan langsung ajukan penggantian kartu.
Hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan Kartu Debit via Halo BCA antara lain:
- Penggantian Kartu Debit melalui Halo BCA dikhusukan untuk penggantian Kartu Debit BCA Non-Chip, baik yang terhubung dengan rekening non-joint ataupun rekening joint.
- Nasabah diperbolehkan melakukan penggantian tipe kartu (Blue-Gold-Platinum).
Pilihan tipe kartu Platinum hanya diperbolehkan untuk nasabah pemegang Kartu ATM/Debit BCA Non-Chip tipe Platinum.
- Tidak dapat melakukan penggantian data sistem misal alamat atau nomor handphone bersamaan dengan pengajuan penggantian kartu.
- Terdapat biaya pengiriman kartu sebesar Rp 20.000/USD 1/SGD 2 per kartu.
- Kartu akan dikirimkan ke alamat yang dipilih nasabah dalam tiga hari kerja untuk wilayah Jabodetabek dan lima hari kerja untuk di luar wilayah Jabodetabek.
- Untuk keamanan, kartu dikirimkan dalam keadaan non-aktif dan maskimal pengaktivasian kartu melalui ATM BCA adalah 30 hari sejak pengajuan penggantian kartu diproses.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait BCA