News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB.

TRIBUNNEWS.COM - Balik nama kendaraan bermotor diperlukan dalam mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

Proses balik nama diawali dengan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.

Setelah berkas tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru di kota Anda tinggal.

Setelah mendapatkan STNK atas nama Anda, yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat BPKB baru lewat Kepolisian Daerah (Polda) domisili Anda.

Baca juga: Soal Wacana Ubah Warna Pelat Nomor Hitam Jadi Putih, Polisi: Lebih Jelas Jika Tertangkap Kamera ETLE

Biaya

Dalam mengurus balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.

Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Biaya  penerbitan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Biaya penerbitan yang diperlukan untuk ganti kepemilikan BPKB kendaraan bermotor 2 atau 3 adalah sebesar Rp 225.000.

Sementara untuk administrasi ganti kepemilikan BPKB kendaraan bermotor 4 atau lebih, biayanya sebesar Rp 375.000.

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tarif atau biaya yang dikenakan, berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan aturan berlaku.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut dokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor atas nama perorangan, berdasar Peaturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021.

  • STNK

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

- Faktur asli dan fotokopi

  •  BPKB

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

- BPKB asli dan fotokopi

- Fotokopi STNK yang telah balik nama

- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor

- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Baca juga: Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar

Prosedur Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor, dilansir Indonesia.go.id.

1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan.

Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

2. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik.

Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.

3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket.

Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.

4. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal.

Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas.

Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

5. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

6. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan.

Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

7. Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi.

Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.

Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

8. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan.

Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas.

Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

9. Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar dan nantinya akan mendapat tanda terima.

Proses pencabutan berkas pun telah selesai.

Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan harinya.

10. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan.

Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya.

Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

11. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.

12. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi.

Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli.

Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK.

Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.

13. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK.

Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian.

Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru.

Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.

Prosedur Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor

1. Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.

2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli.

Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.

3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.

4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.

5. Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil.

Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini