TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat daftar kartu Prakerja Gelombang 22.
Manajemen Pelaksana Prakerja kembali membuka gelombang terbaru Prakerja Gelombang 22.
Prakerja mengumumkan pembukaan gelombang tersebut melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Senin (25/10/2021).
Dalam pengumuman tersebut disebutkan pembukaan gelombang akan berlangsung selama beberapa hari.
Sehingga, bagi yang ingin mendaftar tidak perlu terburu-buru melengkapi data diri.
Adapun proses seleksi tidak berdasarkan pada siapa yang mendaftar pertama, namun yang menentukan kelolosan adalah dari Pihak Prakerja.
Pendaftar harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan oleh Prakerja.
Berikut ini kriteria pendaftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id.:
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Dibuka, Segera Akses www.prakerja.go.id
Adapun kriteria pendaftar Kartu Prakerja adalah:
- Pencari kerja;
- Pekerja/buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
- Pelaku usaha mikro dan kecil;
- Difabel dianjurkan untuk mendaftar.
Jika kamu memenuhi kriteria di atas, maka kamu memiliki kesempatan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.
Persiapkan diri dan semua persyaratan yang harus kamu lengkapi.
Adapun persyaratan tersebut sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi;
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada ketentuan selanjutnya bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 22.
Ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.
Baca juga: Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 serta Cara Ikuti Pelatihannya
Baca juga: DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id, Kuota Terbatas!
Kategori yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa;
- Perangkat desa;
- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD);
- Komisaris BUMN atau BUMD;
- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Kategori profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.
Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.
Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Cara Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Prakerja di www.prakerja.go.id serta Cara Sambungkan E-Wallet
Cara Daftar Kartu Prakerja:
1. Buka laman www.prakerja.go.id;
2. Masukkan e-mail dan password-mu, lalu klik Daftar;
3. Jika kamu sudah terverifikasi melalui e-mail, klik tautan yang dikirim ke e-mail-mu;
4. Setelah kamu memiliki akun, masuk kembali ke laman www.prakerja.go.id;
5. Masukkan data diri seperti tanggal lahirmu, NIK dan KK;
6. Lengkapi semua data yang ada pada kolom;
Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar.
Kamu harus mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
7. Setelah semua data lengkap, silakan konfirmasi nomor HP, klik kirim;
8. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
9. Klik Lanjutkan;
10. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, kamu dapat menyiapkan kertas dan alat tulis;
11. Klik Gabung pada gelombang yang tersedia;
12. Pada dialog Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik Saya Menyetujui;
13. Tunggu proses seleksi Gelombang 22 selesai, pastikan kamu memantau dashboard akun Prakerjamu.
Pendaftar wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar untuk dapat lanjut pada proses pendaftaran.
Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar berdurasi maksimal 25 menit.
Jika kamu mengalami kendala dalam melakukan tes, kamu dapat menghubungi kami di Formulir Pengaduan.
Selain itu, jika kamu melihat tulisan Pendaftaran sedang dalam evaluasi di keterangan dashboard artinya kamu harus menunggu pihak Prakerja sedang melakukan proses seleksi untuk menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Untuk mengetahui update informasi terkait pengumuman kelolosan maupun lainnya, kamu bisa memantau akun Prakerja berikut ini:
1. Prakerja di www.prakerja.go.id;
2. Instagram @prakerja.go.id;
3. YouTube Prakerja.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Kartu Prakerja