- Tahap 1
Batas waktu 30 Juni 2017 untuk menyelesaikan (1) sistem host dan back end (2) penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip dan (3) penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
- Tahap 2
Batas waktu 31 Desember 2018, untuk mengimplementasikan 30% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
- Tahap 3
Batas waktu 31 Desember 2019, untuk mengimplementasikan 50% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
- Tahap 4
Batas waktu 31 Desember 2020, untuk mengimplementasikan 80% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
- Tahap 5
Batas waktu 31 Desember 2021, untuk dapat mengimplementasikan 100% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Baca juga: Ini Cara Mengganti ATM Magnetik Strip ke Chip Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI, serta Batas Waktunya
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar ATM BCA