News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jokowi Instruksikan Harga PCR Turun dan Perpanjang Masa Berlakunya, IDI Sambut Baik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sampel swab tes wajib (RT-PCR)

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban menyambut baik instruksi Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu.

Menurut Zubairi, evaluasi terkait harga PCR ini dirasa perlu lantaran harga tes PCR cukup memberatkan masyarakat.

"Iya benar, perlu evaluasi tarif PCR. Kalau 300 ribu lebih tidak memberatkan masyarakat," kata Zubairi kepada Tribunnews.com, Senin (25/10/2021).

Kendati demikian, jika harga tes PCR benar-benar turun, Zubairi berharap tidak ada penurunan kualitas dari tes PCR yang telah ada sebelumnya.

"Jadi kalau harga bisa turun tanpa menurunkan kualitas itu yang terbaik," tambah Prof Zubairi.

Baca juga: PHRI Minta Harga PCR Rp 150.000, Hariyadi Sukamdani: Di India PCR Cuma Rp 97.000

Baca juga: 40 Ribuan Orang Teken Petisi, Tolak Wajib Tes PCR untuk Penerbangan

Mengingat, sampai saat ini tes PCR masih menjadi tes terbaik dalam mendeteksi Covid-19, karena memiliki keakuratan yang tinggi.

Masa Berlaku PCR Diperpanjang

Atas arahan dari Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengabarkan bahwa saat ini syarat perjalanan khususnya transportasi udara, akan dilonggarkan.

Yakni dengan memperpanjang masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam.

Sebelumnya, masa berlaku tes PCR yakni hanya 2x24 jam.

Perintah itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Lebih Dari 40 Ribu Orang Menandatangani Petisi, Tolak Wajib Tes PCR untuk Penerbangan

Luhut Binsar Panjaitan Live Konpers PPKM (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Senin (25,10,2021)

"Masa berlakunya selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.

Harga Turun, Tak Selesaikan Masalah

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai permintaan agar PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu tidak menyelesaikan masalah.

Menurut Saleh, biaya test PCR tetap akan membebani masyarakat.

"Faktanya, tidak semua orang yang naik pesawat memiliki dana yang berlebih. Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar test PCR."

"Kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas. Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar test PCR-nya," kata Saleh dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: PHRI Minta Pemerintah Belajar ke India, Harga Tes PCR Bisa Rp 97 Ribu

Kalau memang bisa, Saleh mengimbau agar pemerintah dapat menghapus persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat.

Sebab, test PCR tersebut dinilai tidak menjamin bahwa semua penumpang tersebut aman dan tidak tertular.

"Bisa saja, setelah ditest, di antara penumpang itu melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar. Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat," kata Saleh.

Menurut Saleh, orang bisa saja akan meningkatkan prokes saat akan dilakukan tes PCR , tetapi penularan bisa terjadi setelahnya.

"Apalagi, tes yang sama tidak diberlakukan bagi penumpang angkutan lainnya," kata Saleh.

Politisi PAN itu meminta agar pemerintah mencari alternatif selain menurunkan harga tes PCR, selain tentunya menghapus syarat tes PCR bagi penumpang pesawat

"Kalaupun tes PCR tetap diberlakukan, maka biayanya diharapkan dapat ditanggulangi pemerintah. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak memberatkan siapa pun. Tentu ini tidak mudah karena itu perlu perhitungan yang cermat sehingga tidak membebani anggaran pemerintah," terang Saleh.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca Rini/Malvyandie Haryadi/Reza Deni)

Berita lain terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini