TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 lengkap dengan syaratnya di dalam artikel ini.
Program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Diketahui, Program Kartu Prakerja Gelombang 22 telah resmi dibuka pada hari Senin (25/10/2021).
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, dapat mengakses laman www.prakerja.go.id.
Setelah itu, para peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar RP 1 Juta, jika dinyatakan lolos.
Lalu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22?
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id: Maksimal 2 NIK dan 1 KK
Baca juga: Syarat & Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:
1. Buka laman prakerja.go.id.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id
Dikutip dari Prakerja.go.id, berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Lalu klik Daftar
4. Cek email untuk melakukan verifikasi
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".
Selain itu, para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 22, Harus memenuhi syarat pendaftaran.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22
Dikutip dari Prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Insentif Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id, insentif diberikan kepada para pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Sementara itu, insentif terdiri dari dua jenis, di antaranya:
- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.
- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Kemudian, insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan di akun Anda melalui situs www.prakerja.go.id.
Setelah mendapatkan insentif, peserta harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal di dashboard.
Survei evaluasi pertama dapat diisi dalam waktu 30 hari.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)