News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Raup Untung Rp 4,5 Miliar dari Situs Live Streaming Seks-Judi Online 19 Love

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar perjudian dan prostitusi melalui live streaming melalui aplikasi atau situs 19.love.me.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situs perjudian dan prostitusi online melalui aplikasi atau live streaming 19.love.me ternyata meraup untung dengan angka yang fantastis.

Keuntungan kotor situs itu mencapai Rp4,5 miliar.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan penelusuran dana itu berdasarkan pemeriksaan 3 rekening yang disita dari tersangka yang ditangkap polisi.

"Dari hasil penelusuran sementara, dimana data aliran dana yang bisa dikompulir paling tidak dari 3 rekening tersangka. Perputaran uang dalam menjalankan kegiatan ini, ini omzet kotor per bulan itu sekitar Rp4 M sampai Rp4,5 M," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Andi menuturkan keuntungan bersih yang diterima nantinya akan dipotong untuk menggaji host wanita bar-bar yang menjadi pengisi di situs tersebut.

"Keuntungan bersihnya setelah dipotong biaya operasional terjadi penyusutan. Kemudian khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp2,5M sampai dengan Rp3M per bulan," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan pihaknya masih tengah mendalami kemungkinan adanya rekening lain yang dipakai untuk menampung dana tersebut.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Situs Judi Online-Live Streaming Seks 19 Love, 4 Orang Ditangkap

"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari bukti dan saksi lain termasuk kemungkinan tersangka lain. Diduga masih ada rekening lain yang digunakan oleh pelaku sehingga omzet perputaran uang akan lebih besar," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar perjudian dan prostitusi melalui live streaming melalui aplikasi atau situs 19.love.me.

Total, ada 4 orang yang ditangkap pihak kepolisian.

"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian sekaligus tindak pidana pornografi yang melibatkan jaringan hampir di seluruh Indonesia. Saya ulangi hampir di seluruh Indonesia," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah PES (34), ER (26), CW (34), dan FC (25).

Mayoritas tersangka memiliki peran perekrut host wanita hingga pembuat rekening deposit atau penampung terkait bisnis kejahatan tersebut.

Menurut Andi, 19.love.me sejatinya merupakan situs yang menyajikan dua konten.

Yakni, konten berisikan permainan perjudian hingga live streaming yang berisikan host wanita yang beradegan senonoh.

"Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host. Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil serta beradegan seks," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan server atau admin situs tersebut telah terdeteksi berada di negara Filipina.

Hingga kini, kasus tersebut masih tengah dalam pengembangan lebih lanjut.

"Diketahui bahwa servernya berada di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-ubah untuk pengaburan hingga sulit untuk dideteksi. Selain itu, mereka berkomunikasi dengan user di Indonesia dengan menggunakan nomor melalui aplikasi WA yang terdaftar di negara Filipina," ujar dia.

Dalam penangkapan kali ini, penyidik juga menyita 32 buku rekening bank, 63 kartu ATM, 1 kartu kredit, 5 token BCA, 15 buah gawai HP, 4 buah laptop, 2 buah hardisk, 5 buah FD, 1 botol pelumas, hingga 6 pasang kostum atau lingeri.

Selain itu, penyidik juga menyita 2 set vibrator, satu buah dildo, 3 buah topeng, 2 set ring light, satu buah kursi show yang dimodifikasi khusus dan satu buah headset.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) dan (2) jo pasal 27 ayat (1) dan (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini