Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagai penguatan upaya pencegahan gelombang ke-3 di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan, pemerintah menemukan beberapa pelanggaran.
Misalnya, dalam implementasi penggunaan Peduli Lindungi.
Pelanggaran sering ditemukan di tempat wisata dan restoran.
"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," ujarnya, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum
Padahal menurut Johnny, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat.
Ia mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi.
"Terkait hal ini perlu disampaikan bahwa aplikasi ini telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali," ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.
Johnny menambahkan, pemerintah juga melakukan pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat Transit/Transportasi.
Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui PeduliLindungi.
"Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran," tegasnya.