News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Berakhir Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Batas waktu pelatihan Kartu Prakerja adalah hari ini Rabu, (27/10/2021) pukul 23.59 WIB. Segera daftarkan diri Anda.

TRIBUNNEWS.COM - Batas pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 22 berakhir hari ini Rabu, (27/10/2021) pukul 23.59 WIB.

Pengumuman tersebut telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, Gelombang 22 akan ditutup pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB.

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja dan sudah melakukan update data diri segera klik tombol "Gabung" yang ada di dashboard ya!"

"Notifikasi hasil seleksi akan tampil di dashboard Kartu Prakerja dan bisa dicek secara berkala."

"Hati-hati dengan situs palsu karena mendaftar hanya di situs resmi www.prakerja.go.id," tulis prakerja.go.id pada unggahannya.

Seperti diketahui bahwa peserta akan diberi kesempatan utnuk dapat mendaftarkan pada gelombang 22 apabila tidak lolos di gelombang sebelumnya.

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Ditutup Hari Ini, Kuota 46 Ribu

Baca juga: Syarat & Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK

Sayangnya tidak semua peserta dari gelombang sebelumnya memiliki hak untuk mengikuti Kartu Prakerja gelombang 22.

Peserta tidak berhak mengikuti gelombang 22 adalah yang tidak membeli pelatihan pertama pada gelombang sebelumnya dan menyebabkan kepesertaannya dicabut oleh pihak penyelenggara.

Selain itu bagi peserta yang baru mengikuti program Kartu Prakerja maka dapat mendaftar lewat laman www.prakerja.go.id.

Untuk persyaratan dan caranya memiliki kesamaan dengan gelombang sebelumnya dan berikut rinciannya.

Persyaratan

- WNI berusia minimal 18 tahun;

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

Bukan penerima bantuan sosial Covid-19;

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD;

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;

Cara Pendaftaran

Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka berikut adalah proses selanjutnya dikutip dari akun Instagram, @prakerja.go.id:

1. Buka laman prakerja.go.id;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;

6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.

Sedangkan bagi peserta yang belum memiliki akun maka berikut adalah cara mendaftarkannya seperti dikutip dari prakerja.go.id:

1. Buka laman web www.prakerja.go.id;

2. Masukkan email dan password;

3. Lalu klik Daftar;

4. Cek email untuk melakukan verifikasi;

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".

Setelah terdaftar dan lolos seleksi maka peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000.000.

Bantuan tersebut digunakan untuk membeli pelatihan di platform yang bekerjasama dengan Kartu Prakerja.

Cara Membeli dan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja

1. Cek dashboard Kartu Prakerja untuk melihat 16 digit nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah didapatkan.

Gunakan 16 digit nomoer tersebut untuk membeli program pelatihan.

2. Dapat membeli dan menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja di platform penyedia resmi yaitu Sisnaker, Tokopedia, Bukalapak, Pijar, dan lain sebagainya.

3. Waktu untuk membeli pelatihan pertama selama 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.

Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan dicabut kepesertaannya apabila melebihi 30 hari dan belum membeli pelatihan.

Ditambah saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

4. Bisa mengikuti beberapa jenis pelatihan seperti keterampilan teknis, berjualan online dan lain sebagainya.

5. Dapat mengikuti lebih dari satu pelatihan dengan syarat telah menyelesaikan pelatihan pertama.

6. Masukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar.

7. Ikuti tes sebelum latihan.

Ketentuan di atas berlaku bagi penerima Kartu Prakerja dari gelombang 18 hingga seterusnya.

Apabila sudah membeli pelatihan pertama maka peserta akan mendapatkan dana insentif pasca pelatihan sejumlah Rp. 2.400.000 secara bertahap sejumlah Rp 600.000 selama empat bulan.

Insentif lainnya yang didapat adalah dana pengisian tiga survei sebesar Rp 150.000 dan dibayarkan sejumlah Rp 50.000 tiap survei.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artike lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini