News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat dan dokumen - Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak.

Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan, khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya.

Kini, dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.

Perlu diketahui bahwa meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.

Hal itu dikarenakan terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.

Baca juga: Bagaimana Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri

Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Cek quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.

2. Scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs online dukcapil.kemendagri.go.id

3. Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini