TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak.
Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan, khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya.
Kini, dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.
Perlu diketahui bahwa meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.
Hal itu dikarenakan terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.
Baca juga: Bagaimana Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini
Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri
Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Cek quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.
2. Scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs online dukcapil.kemendagri.go.id
3. Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif.
4. Apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan database, maka akan muncul silang merah.
Cara cek NIK terdaftar atau tidak
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Dikutip dari indonesiabaik.id, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK valid atau tidak.
Masyarakat dapat mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK kemudian dikirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
3. Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)