TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara beralih atau mengganti ke kartu chip untuk masing-masing bank, serta batas waktunya.
Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh bank untuk mengganti dari teknologi pita magnetic ke kartu chip.
Hal tersebut dilakukan, demi keamanan transaksi bagi nasabah yang menggunakan kartu debit/ATM.
Sebagai informasi, transaksi dengan kartu chip relatif lebih aman, jika dibandingkan transaksi menggunakan kartu magnetic stripe.
Oleh karena itu, nasabah diharapkan bisa segera beralih kartu chip sebelum batas waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui, masing-masing bank memberikan batas waktu kepada seluruh nasabahnya untuk segera beralih ke kartu chip.
Bagaimana cara beralih ke kartu chip untuk masing-masing bank tersebut?
Baca juga: Berikut 22 Bank yang Kenakan Tarif Transfer Berbiaya Rp 2.500
Baca juga: Cara Mudah Isi Token Listrik PLN Melalui ATM, Bisa Top Up Mulai Rp20 Ribu hingga Rp1 Juta
Cara Mengganti atau Beralih ke Kartu Chip
1. BNI
Dilansir bni.co.id, berikut cara berlaih dari kartu magnetic ke kartu chip, yakni:
Bagi nasabah yang akan melakukan penggantian, bisa melalui kantor cabang BNI terdekat.
Berikut dokumen yang perlu dibawa, yakni:
- Kartu Identitas Asli;
- Kartu debit BNI lama yang masih menggunakan magnetic stripe.
Perlu diketahui, nasabah BNI yang belum melakukan penukaran ke kartu chip tidak dipungut biaya, berlaku sampai 30 November 2021
2. BRI
Dikutip dari bri.co.id, berikut cara mengganti ke kartu chip, yaitu:
Penukaran kartu ber-chip bisa dilakukan nasabah BRI di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia dengam hanya membawa kartu ATM/Debit BRI serta KTP.
Penukaran tidak dipungut biaya apapun, atau gratis.
Sebagai informasi, bagi nasabah BRI dapat segera menukarkan kartu debit magnetic stripe paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
3. Bank Mandiri
Dilansir bankmandiri.co.id, berikut cara untuk beralih ke kartu chip, yakni:
Nasabah dapat melakukan penggantian ke kartu chip melalui kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
Nasabah hanya cukup mengatakan akan beralih ke kartu chip, setelah itu akan dilayani oleh pihak Bank Mandiri
Adapun proses pergantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Mandiri Debit Chip dilakukan bertahap sesuai kriteria expiry date kartu sebagai berikut:
- Tahap 1: untuk kartu dengan expiry date 2021-2022, tanggal blokir mulai 1 April 2021;
- Tahap 2: untuk kartu dengan expiry date 2023-2025, tanggal blokir mulai 1 Juni 2021;
- Tahap 3: untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas, tanggal blokir mulai 1 Juli 2021.
4. BCA
Adapun cara mengganti BCA ke kartu chip, dikutip dari bca.co.id, yakni:
- Datang ke Kantor Cabang BCA terdekat
Penggantian ke Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip bisa dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.
- Melalui Layanan CS Digital BCA
CS Digital merupakan layanan Customer Service (CS) bagi setiap nasabah BCA yang ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang. Informasi lengkap mengenai CS Digital BCA.
- Hubungi Halo BCA 1500888
Informasi lebih lanjut mengenai Syarat dan Ketentuan penggantian Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip dapat menelepon Halo BCA.
Perlu diketahui, per-1 Desember 2021, kartu debit BCA Non Chip tidak akan bisa digunakan kembali
Baca juga: CARA Isi Token Listrik Via ATM di Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, Bukopin, dan NISP
(Tribunnews.com/Arkan/Widya)