TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 agar tak menimbulkan gelombang ketiga corona pada momen akhir tahun mendatang.
Salah satunya dengan menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah antisipatif kemungkinan gelombang pergerakan masyarakat dengan memangkas tanggal merah dan cuti bersama, termasuk saat momen Natal 2021.
”Langkah tersebut di antaranya adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya.
Muhadjir mengatakan, keputusan memangkas cuti bersama tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB Tiga Menteri.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Menko PMK Siapkan Pagar Pembatasan hingga Tak Ada Cuti Bersama
Sementara itu dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10) lalu, Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun.
Dengan dihapusnya cuti bersama Natal 2021, maka hari raya umat Nasrani pada Sabtu (25/10/2021) itu tak akan diiringi libur tambahan seperti sebelum pandemi Covid-19.
Muhadjir menuturkan libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat.
Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.
Selain menghapus cuti bersama Natal, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti yang bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Muhadjir mengatakan kebijakan-kebijakan tersebut diputuskan pemerintah semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya.
Muhadjir mengatakan perlu sosialisasi masif ke masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas di libur akhir tahun.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.
Muhadjir menjelaskan bagi mereka yang terpaksa harus berpergian pada hari-hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang-pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terangnya.
Seperti diketahui saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif hasil tes PCR, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir mengatakan perlu adanya pengawasan prokes ketat selama libur akhir tahun.
Terutama di tiga tempat, gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Muhadjir pun meminta pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum.
Baca juga: Jokowi Wanti-wanti Lonjakan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Minta Jajaran Lakukan Antisipasi
Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.
"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ucapnya.
Dengan ragam kebijakan di atas, dia berharap, jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Dia juga meminta kepada Kemenparekraf untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada Kemendag agar suplai bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.
"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak," tuturnya.
"Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat," kata Muhadjir.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan mendukung langkah pemerintah menghapus cuti bersama Natal melalui SKB 3 Menteri demi mencegah penularan Covid-19.
"Pada saat ini Covid memang landai, tetapi ada ancaman gelombang ketiga itu tetap menghantui atau tetap kemungkinan ada di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melalui regulasi telah mengatur dengan SKB 3 Menteri bagaimana tentang pengaturan libur Natal dan Akhir Tahun," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (27/10).
Dasco yakin pengaturan libur dan cuti bersama dilakukan demi melindungi masyarakat dari keterpaparan virus corona.
Sehingga masyarakat diminta mendukung kebijakan pemerintah ini, dan pemerintah harus mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut. Tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia dan kami juga minta mendukung dari SKB tersebut, pemerintah menyiapkan perangkat-perangkat yang ada sehingga kesiapan di lapangan, termasuk melakukan sosialisasi ke masyarakat itu siap,” tuturnya.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, angka kasus harian COVID-19 sempat meningkat tajam setelah libur Idul Fitri pada Juni-Juli lalu.
Fasilitas kesehatan yang kewalahan menangani pasien harus dijadikan evaluasi agar situasi tersebut tak terulang di akhir tahun.
“Tentunya kita berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ke-3, di mana kejadian yang lalu tidak kita kehendaki seperti rumah sakit penuh, kekurangan oksigen, kurangnya penanganan, dan lain-lain itu tidak terjadi di Indonesia,” jelasnya.
"Kami imbau kepada masyarakat luas untuk tetap ketat melaksanakan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan," kata Dasco.(tribun network/yud/mam/dod)