5. Selain itu, penumpang harus tetap mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Baca juga: Resmi, Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
1. Pelaku perjalanan harus sudah divaksin minimal dosis pertama, hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
2. Bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2X24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api jarak jauh, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.
Hal tersebut dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta wajib memenuhi persyaratan tes Covid-19.
4. Untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksin.
5. Syarat terakhir yakni, penumpang wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan
Protokol Kesehatan yang Wajib Diikuti
Berikut beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dan diikuti oleh seluruh penumpang masih dikutip dari Instagram kai121, di antaranya:
1. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak
2. Wajib menggunakan masker dengan menutupi hidung dan mulut
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah
4. Penumpang wajib untuk rajin mencuci tangan
5. Tidak diperbolehkan untuk makan atau minum pada saat perjalanan kurang dari 2 jam.
Hal tersebut dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan
6. Penumpang wajib bepergian dalam kondisi sehat (tidak flu, batuk, diare, demam, dan hilang daya penciuman)
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar syarat naik kereta api