Sebelumnya tes PCR hanya berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel.
Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021.
Berikut aturan lengkap masa berlaku PCR tersebut, dikutip Tribunnews.com:
I. Diktum KELIMA Huruf p angka 2) Inmendagri nomor 55/2021 menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,
III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau