News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkes Sebut Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam Masih Aman dari Potensi Terpapar Covid-19

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TES PCR - Kemenkes pastikan seseorang dalam kurun masa berlaku tes PCR 3x24 jam masih aman dari potensi terpapar Covid-19.

Sebelumnya tes PCR hanya berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel.

Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Berikut aturan lengkap masa berlaku PCR tersebut, dikutip Tribunnews.com

 I. Diktum KELIMA Huruf p angka 2) Inmendagri nomor 55/2021 menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:  

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali; 

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau  

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,

III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan: 

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini