News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Berikut Cara Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BLT Subsidi gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id dalam artikel ini.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.

Bantuan tersebut diberikan sekaligus sebesar 1 juta.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah akan menambah sasaran penerima BSU ke 1,6 juta penerima dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut dikarenakan terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah 1,6 Juta Pekerja, Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id

Baca juga: Jumlah Penerima BSU Ditambah! Segera Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id

Adapun para penerima BLT Subsidi gaji dapat mengecek di laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id:

Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir

3. Klik "I'm not a robot"

4. Klik Lanjutkan

5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.

Selain itu, para penerima BLT Subsidi gaji dapat juga mengecek di laman kemnaker.go.id.

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji yang dikutip dari kemnaker.go.id:

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)

4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login

5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".

Sebelumnya, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria Calon Penerima BSU

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. WNI

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:

- Industri Barang Konsumsi

- Transportasi

- Aneka Industri

- Properti & Real Estate

- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU:

Tahap Penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.

2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU

3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.

4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini