TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membuka layanan hotline bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Layanan hotline melalui Whatsapp dapat diakses masyarakat melalui nomor 0812-1001-9202, sementara akun Instagram Satgas adalah @satgas_pinjol_ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya kini memiliki Satuan Tugas Pinjaman Online Ilegal sehingga korban pinjol ilegal dapat melapor ke Satgas melalui Whatsapp dan Instagram.
"Untuk penanganan pinjol, Polri membuka hotline yaitu melalui Whatsapp dan akun Instagram.
Ini dua hotline yang dibuka Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol ilegal bisa menyampaikan aduan melalui hotline tersebut," kata Rusdi, Rabu (27/10).
Baca juga: Polres Kotabaru Tetapkan 1 WNA dan 2 WNI di Kasus Pinjol PT JMC
Terkini, layanan hotline tersebut sudah berfungsi.
Tribunnetwork telah mencobanya, dan polisi langsung akan menanyakan apakah penelepon hendak melaporkan telah menjadi korban atau memberikan informasi terkait keberadaan pinjol ilegal.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan layanan hotline tersebut tidak sekedar menjadi tempat pelaporan korban, namun juga dapat menerima informasi dari masyarakat, salah satunya terkait keberadaan pinjol ilegal.
Sebab setelah kepolisian gencar menggerebek kantor-kantor pinjol ilegal beberapa waktu belakangan, terutama di kawasan Jabodetabek, banyak debt collector pinjol ilegal yang mulai berusaha mengelabui polisi dengan berpindah lokasi bekerja.
"Jadi memang layanan hotline ini diperuntukkan juga sebagai tempat masyarakat memberikan informasi.
Melaporkan bahwa mereka korban juga bisa.
Tapi ingat juga, pelaporan secara offline tetap bisa dilakukan bagi masyarakat yang tak bisa mengakses layanan hotline," kata Ramadhan.
Hingga kini, Ramadhan belum bisa menyampaikan jumlah berapa laporan masyarakat terkait pinjol ilegal yang sudah masuk via layanan hotline.
Hanya saja, Ramadhan menyebut informasi masyarakat dapat membantu kepolisian untuk segera menangkap pinjol-pinjol ilegal tersebut.
Terbukti laporan masyarakat membantu polisi membongkar modus para debt collector pinjol ilegal dengan berpindah lokasi, salah satunya di kamar kos di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Bermunculan di Boyolali, Pinjam Rp 5 Juta Bengkak Jadi Rp 80 Juta
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pihaknya menggerebek kamar kos di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi menangkap empat pelaku penagih online di kamar kos tersebut, yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Empat orang itu merupakan penagih dari empat aplikasi pinjol ilegal berbeda.
Dari pengakuan mereka, setiap harinya penagihan dilakukan kepada 5-10 nasabah.
"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia pinjam sebesar Rp1 juta, dan dia sudah bayar Rp2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp20 juta ke depan," kata Auliansyah.
"Terbukti memang bahwa setelah dilakukan penindakan beberapa waktu lalu, di kantor-kantor yang sudah mulai tutup, kini mereka melakukan kegiatan di salah satu kos-kosan," ucapnya.
Kasus pinjol ilegal ini memang bukan sesuatu yang baru.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut polisi telah menerima 371 laporan terkait kasus pinjol ilegal terhitung sejak awal tahun 2020 hingga 15 Oktober 2021.
Dari jumlah itu, 91 laporan di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sementara 280 kasus pinjol ilegal lainnya masih dalam proses.
Kepolisian memastikan, mendalami dan meneliti setiap perkara tersebut secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja. Karenanya Helmy meminta masyarakat bersabar dalam penanganannya.
"Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan. Kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya," kata Helmy. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)