TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima bantuan PKH tahap ke-4 secara online.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan perlindungan sosial yang diberikan khusus bagi masyarakat yang kurang mampu.
Bantuan sosial PKH dapat dicairkan per triwulan secara bertahap kepada para penerima PKH.
Saat ini bansos PKH sudah memasuki penyaluran tahap yang ke-4 pada bulan Oktober 2021.
Bantuan PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Simak Kriteria Penerimanya
Bansos PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Mengutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH tahap 4 masih akan disalurkan hingga bulan November, dan Desember 2021.
Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan PKH secara online.
Baca juga: Kemendes Salurkan Bantuan untuk 19 Desa Wisata Penyangga DSP Mandalika
Cek Daftar Penerima Bansos PKH:
1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu, tekan tombol "cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Secara Online
Rincian Kategori Bansos PKH 2021:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
Baca juga: Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2021