TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 telah ditutup pada Rabu (27/10/2021) lalu.
Manajemen Pelaksana Prakerja belum memberikan informasi terkait tanggal pengumuman kelolosan pendaftar Prakerja Gelombang 22.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota untuk Kartu Prakerja Gelombang 22 hanya 46 ribu orang.
Menurut keterangan Louisa, Kartu Prakerja gelombang 22 adalah gelombang pemulihan di semester 2 tahun 2021.
Kuota 46 ribu orang bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 diperoleh dari peserta Gelombang 18-21 yang telah dicabut kepesertaannya.
"Gelombang 22 ini menjadi penutup serangkaian program Kartu Prakerja," kata Louisa dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Meski belum ada tanggal pengumuman yang jelas, pendaftar Prakerja Gelombang 22 dapat menunggu dan memantau akun Instagram @prakerja.go.id.
Pendaftar nantinya akan memperoleh pemberitahuan dari Prakerja jika dinyatakan lolos seleksi Gelombang 22 pada tanggal pengumuman.
Baca juga: Tips Pilih Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Ini Solusi jika Pembelian Bermasalah
Pendaftar yang nantinya lolos akan memperoleh notifikasi melalui cara berikut:
Pendaftar Prakerja Gelombang 22 dapat mengecek secara mandiri melalui dashboard masing-masing akun.
Jika pendaftar dinyatakan lolos, maka mereka harus menonton tiga video tentang Kartu Prakerja.
Kemudian, cek nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun Prakerja.
Jika pendaftar tidak lolos, akan ada notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun.
Pendaftar yang dinyatakan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 akan mendapatkan bantuan dana insentif dari Prakerja.
Namun, peserta harus menyelesaikan pelatihan pertama serta telah mengisi review dan rating pada platform pelatihan terlebih dahulu.
Adapun insentif Prakerja terdiri dari 2 (dua) jenis:
1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.
2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Baca juga: Tips Pilih Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Ini Solusi jika Pembelian Bermasalah
Mengingat kembali peraturan Prakerja, tidak semua pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 dapat lolos seleksi.
Prakerja menetapkan kriteria dan syarat pendaftar yang akan lolos Prakerja Gelombang 22.
Adapun kriteria dan persyaratan pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 sebagai berikut:
Syarat pendaftar Kartu Prakerja
- Pencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pelaku usaha mikro dan kecil.
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Baca juga: Cara Beri Rating dan Ulasan Kartu Prakerja serta Langkah Cairkan Insentif di www.prakerja.go.id
Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.
Kategori yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa
- Perangkat desa
- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
- Komisaris BUMN atau BUMD
- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Kategori orang yang memiliki profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.
Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.
Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Inza Maliana)
Artikel lain terkait Apa Itu Kartu Prakerja