TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, M. Fuad Nasar menyatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi pendoman itu dan terus melakukan pemantauan kedisiplinan penerapannya di lapangan.
“Kami juga membina para penyuluh dari semua agama, yang berperan besar mengajak dan mengedukasi masyarakat agar dapat melaksanakan hari besar keagamaan secara hikmat dan aman,” tutur Fuad dalam Dialog Produktif Media Center FMB 9 - KPCPEN belum lama ini.
Dalam kondisi sekarang tokoh dan pemuka agama di semua lini memiliki kontribusi penting dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai kondisi daerah masing-masing.
Kepatuhan terhadap Prokes saat ibadah, kata Fuad, diharapkan berpengaruh pula terhadap kedisiplinan di luar rumah ibadah, dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca juga: Barang Tambahan yang Harus Dibawa saat Liburan di Masa Pandemi, Jangan Lupa Perlengkapan Ibadah
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am menyatakan, meski PPKM telah dilonggarkan perlu kehati-hatian dalam seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan.
“Apapun jenis kegiatannya, ada tanggung jawab kolektif untuk mencegah potensi penularan, dengan melakukan langkah-langkah disiplin Prokes,” ujar Asrorun.
Tanggung jawab kolektif tersebut, menurutnya, berlaku bagi seluruh lapisan dan elemen, sinergis, kolaboratif, dan setiap pihak diharapkan memahami kompetensi masing-masing bidang.
Potensi penularan pada Hari Besar Keagamaan, menurut Asrorun, sebetulnya bukan pada faktor Hari Raya Keagamaan itu sendiri, melainkan lebih banyak terjadi pada faktor liburan, rekreasi, kegiatan keluar ke ruang publik yang mengiringi Hari Raya Keagamaan. Karena itu, upaya mitigasi dan langkah-langkah preventif diperlukan.
Sekretaris Eksekutif Bidang KKC Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Jimmy Sormin menjelaskan, rumah-rumah ibadah masih terus memberikan literasi, panduan, pedoman Prokes bagi jemaah.
“Gereja juga memiliki satuan tugas untuk mengawal dan memantau pelaksanaan Prokes,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih mengimbau pelaksanaan ibadah secara virtual (digital) karena lebih aman.
“Jika ingin ibadah luring, harus mematuhi Prokes dan berkoordinasi dengan Satgas setempat,” tandas Jimmy.
Belajar dari perayaan Natal tahun sebelumnya, Jimmy meyakini, tahun ini gereja dapat lebih memahami apa yang harus dilakukan.
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro mengingatkan meski saat ini kasusnya melandai tidak bisa dinggap sepele.
"Pandemi belum usai, bahkan ada varian baru yang lebih menular,” ujar Reisa.
Menurutnya, disiplin Prokes dan kebiasaan-kebiasaan baik yang telah dilakukan di masa PPKM harus terus dijaga hingga pandemi berakhir, atau justru berlanjut menjadi budaya baru untuk mencegah penyakit-penyakit menular.