News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Pemerintah Tambahkan 1,6 Juta Penerima Baru Bantuan Subsidi Gaji

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Jumlah penerima BSU untuk para pekerja/buruh ditambah, segera cek status BSU secara online di laman bsu.kemnaker.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga saat ini masih terus disalurkan kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi.

Baru-baru ini pemerintah telah menambah sebanyak 1,6 juta sasaran penerima baru BSU.

Mengutip dari Kontan.co.id, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memberikan keputusan perluasan penerima BSU dikarenakan jumlah anggaran yang tersisa masih Rp 1,6 triliun.

"Dengan sisa anggaran akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ucap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN (26/10/2021).

Kriteria penerima BSU yang baru pun masih sama alias tidak berubah dari kriteria yang sebelumnya.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Secara Online

BSU ini hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja.

BLT subsidi gaji akan diberikan sekaligus kepada para penerima, tanpa ada potongan biaya apapun.

Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

BLT subsidi gaji hanya dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan langsung dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker untuk menerima BLT subsidi gajinya.

Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima dan Besaran Bantuannya

Cek Bantuan Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

3. Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Cek Daftar Penerima Bantuan PKH Oktober 2021 Akses cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

Syarat Menerima Bantuan Subsidi Gaji:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Berikut Kriteria Penerimanya

Tahap penyalurannya:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.

Pencairan BSU yang tidak memiliki bank Himbara:

- Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan;

- Buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

- Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

- Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Ade Miranti Kurnia)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini