TRIBUNNEWS.COM - Berikut gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Hasil tes Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Bagi seluruh peserta PPPK yang telah lolos seleksi akan mendapatkan beberapa haknya sebagai seorang pegawai.
Adapun hak yang akan didapatkan adalah gaji, tunjangan, serta cuti.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja
Sedangkan, tunjangan serta cuti mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK pada tiap golongan?
Serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?
Baca juga: CPNS 2021: Update Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD hingga Pelaksanaan SKB
Baca juga: DAFTAR 164 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 pada 29-30 Oktober 2021
Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK, yakni:
Gaji PPPK
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V
Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043. 800
- Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX
Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
- Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI
Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK
Adapun tunjangan yang akan didapatkan PPPK, yakni:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- dan Tunjangan lainnya
Sebagai informasi, besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Cuti PPPK
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut hak cuti yang akan diperoleh PPPK, yakni:
1. Cuti Tahunan
Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, maka berhak memperoleh cuti tahunan.
Perlu diketahui, lamanya hak atas cuti tahunan PPPK adalah 12 hari kerja.
Untuk mendapatkan hak cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
2. Cuti Sakit
PPPK yang mengalami sakit lebih dari 1 sampai 14 hari, memiliki hak untuk memperoleh cuti sakit.
Hal tersebut dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
3. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.
Sebagai informasi, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
PPPK dapat menggunakan hak cuti melahirkan dengan ketentuan, mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewemang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Perlu diketahui, PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Cuti Bersama
Cuti bersama untuk PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil?
Perlu diketahui, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, Segera Akses sscasn.bkn.go.id
(Tribunnews.com/Arkan)