News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK

TRIBUNNEWS.COM - Berikut gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Hasil tes Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).

Bagi seluruh peserta PPPK yang telah lolos seleksi akan mendapatkan beberapa haknya sebagai seorang pegawai.

Adapun hak yang akan didapatkan adalah gaji, tunjangan, serta cuti.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja

Sedangkan, tunjangan serta cuti mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK pada tiap golongan?

Serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?

Baca juga: CPNS 2021: Update Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD hingga Pelaksanaan SKB

Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: DAFTAR 164 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 pada 29-30 Oktober 2021

Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK, yakni:

Gaji PPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI

Rp 2.539.700 - 4.043. 800

- Golongan VII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan VIII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

- Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

Tunjangan PPPK

Adapun tunjangan yang akan didapatkan PPPK, yakni:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan Struktural

- Tunjangan Jabatan Fungsional

- dan Tunjangan lainnya

Sebagai informasi, besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut hak cuti yang akan diperoleh PPPK, yakni:

1. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, maka berhak memperoleh cuti tahunan.

Perlu diketahui, lamanya hak atas cuti tahunan PPPK adalah 12 hari kerja.

Untuk mendapatkan hak cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

2. Cuti Sakit

PPPK yang mengalami sakit lebih dari 1 sampai 14 hari, memiliki hak untuk memperoleh cuti sakit.

Hal tersebut dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter

3. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.

Sebagai informasi, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

PPPK dapat menggunakan hak cuti melahirkan dengan ketentuan, mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewemang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Perlu diketahui, PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Cuti Bersama

Cuti bersama untuk PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil?

Perlu diketahui, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, Segera Akses sscasn.bkn.go.id

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar PPPK 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini