News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MAKI Dukung Rencana Jaksa Agung Ajukan Tuntut Hukuman Mati Para Koruptor

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boyamin Saiman

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi rencana Jaksa Agung ST Burhanudin yang bakal mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi.

Boyamin mengatakan, pihaknya mendukung rencana yang sedang dikaji oleh Jaksa Agung tersebut.

"Saya mendukung rencana Jaksa Agung yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi," kata Boyamin melalui video singkat yang diterima Tribunnews.com, Jumat (29/10/2021).

Boyamin menegaskan, semangat dan keberanian untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap para koruptor itu perlu ditegakkan.

"Soal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak, setidaknya kehendak dan semangat untuk menuntut hukuman berat kepada koruptor itu telah dilakukan," tukasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Mengkaji Opsi Hukuman Mati untuk Koruptor di Indonesia

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengkaji untuk memberikan hukuman mati terhadap koruptor.

Penerapan hukuman mati ini dinilainya tepat untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Burhannudin saat melakukan briefing bersama Kajati, Wakajati, Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Kamis (28/10/2021).

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Jaksa Agung, kata Leo, memiliki pertimbangan hukuman mati ini setelah melihat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini