TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman memberi tanggapannya soal rencana jaksa Agung ST Burhanuddin yang sedang mengkaji opsi hukuman mati bagi koruptor.
Menurut dia, hal yang wajar ketika publik banyak mendukung rencana tersebut.
Namun, bagi Zaenur ada langkah yang lebih tepat.
Langkah pertama yaitu dengan memiskinkan para koruptor.
"Iya ini menghasilkan banyak dukungan dari rakyat. Tapi sebenarnya bisa diarahkan ke hal yang lebih tepat."
"Saya berpendapat bahwa korupsi itu adalah suatu tindak pidana yang sangat rasional. Pelakunya itu takut miskin karena orientasi mereka memperkaya diri sendiri," kata Zaenur dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW Singgung Jaksa Pinangki
Semestinya, lanjut Zaenur, para penegak hukum bisa lebih mengutamakan hukuman membuat sang koruptor jatuh miskin.
Memiskinkan koruptor tersebut bisa didukung dengan upaya segera mensahkan RUU Perampasan Aset.
"Disintensif yang bisa diarahkan ke para pelaku korupsi itu kemiskan. Kemiskinan itu yang harus diutamakan."
"Bagaimana kemiskinan bisa dilakukan? yaitu dengan mendorong disahkannya RUU perampasan aset," lanjut dia.
Baca juga: MAKI Dukung Rencana Jaksa Agung Ajukan Tuntut Hukuman Mati Para Koruptor
Langkah kedua, Zaenur juga menyoroti evaluasi pemerintah setelah hukuman sudah diberikan kepada pejabatnya yang korupsi.
Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah bisa mencegah hal serupa terjadi, dengan merubah sistem yang ada.
"Setelah penegakan hukum, tidak terjadi apa-apa. Seharusnya setelah terjadi kasus besar, ada perubahan sistem untuk memastikan ke depan tidak terjadi kasus serupa," jelasnya.
Ketiga, dia menilai penegakan hukum soal pengembalian keuangan negara belum bekerja secara maksimal.
Baca juga: MAKI Dukung Rencana Jaksa Agung Ajukan Tuntut Hukuman Mati Para Koruptor