News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Meluruskan Informasi Soal Putusan MK Hapus Hak Impunitas Dalam Perppu Covid-19

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech Seminar Nasional bertema Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional di Universitas Brawijaya secara virtual pada Kamis (28/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD meluruskan terkait informasi yang beredar mengenai vonis Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Covid-19.

Dalam keputusannya, satu di antaranya adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19. Nantinya, pada pejabat bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

Menurut Mahfud, ada pemahaman yang keliru terkait informasi yang berkembang soal uji materi ini.

Ia menyatakan keputusan MK tersebut justru menguatkan pandangan pemerintah atas Perppu tersebut.

"Saya ingin menegaskan dan saya sudah baca bolak-balik keputusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya dalam undang-undang yang diuji itu," kata Mahfud dalam konferensi pers pada Jumat (29/10/2021) kemarin.

Ia menjelaskan uji materi yang dimaksudkan berkaitan dengan pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang Perppu Covid-19. Menurut dia, isi Perppu tersebut saling berkaitan satu sama lainnya.

Dalam beleid pasal itu, kata Mahfud, tidak ada frasa yang dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, mereka menambahkan frasa pada masing-masing pasal.

"Pasal 27 ayat 1 itu hanya ditambah frasa sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga pasal 27 ayat 3 hanya juga ditambah frasa sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan covid dan dilakukan dengan itikad baik penanganan Covid dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada penghapusan hanya ditambah kalimat," ujar dia.

Baca juga: Pandangan Misbakhun Soal Efek Putusan MK Hapus Impunitas Pejabat di Perppu Corona

Mahfud menyampaikan penambahan frasa itu juga menguatkan bahwa pemerintah tidak bisa digugat secara pidana dan perdata dalam melaksanakan penganggaran Covid-19 ini.

"Bahwa pemerintah intinya lah kalau dari bahasa bebas tidak dapat diajukan pengadilan atau tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran ini atau anggaran yang terkait Covid ini jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Ia menyampaikan keputusan MK tersebut juga memperkuat posisi pandangan pemerintah terhadap undang-undang tersebut tentang hak impunitas yang tidak bisa digugat.

Ia menyebut pemerintah hanya bisa digugat jika beritikad tidak baik.

"Itu bisa kalau melanggar perundang-undangan dan beritikad tidak baik, tetapi tidak bisa kalau pemerintah itu dituntut ke pengadilan secara pidana perdata tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan itikad baik dan itu sudah jelas," ujar dia.

Atas dasar itu, Mahfud meminta keputusan MK ini tidak didramatisir. Sebaliknya, sejatinya banyak produk hukum lain yang substansinya berkaitan bahwa pemerintah tidak bisa diajukan ke pengadilan.

"Itu juga sudah ada di beberapa undang-undang lain dan tidak usah didramatisir seakan-akan ini dibatalkan dan harus ditambah lagi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini