Setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi, akan ada jadwal masa sanggah.
Pada tahap ini, peserta yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan.
Setelah masa sanggah dilakukan, nantinya panitia akan mengumumkan hasil sanggah seleksi kompetensi bidang.
Pengumuman ini bersifat final, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Setelah hasil sanggah diumumkan, tahapan selanjutnya yakni pemberkasan bagi pelamar yang dinyatakan lulus.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 1 pada 29-30 Oktober, Ini Daftar Instansi yang Mengumumkan
Penentuan Lolos PPPK Nonguru
Penetapan dan pengumuman kelulusan tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masingmasing jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Berdasarkan Permenpan Nomor 29 Tahun 2021, status kelulusan peserta PPPK Non Guru ditetapkan berdasarkan perolehan nilai seleksi kompetensi tertinggi dari peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Namun, apabila nilai total seleksi kompetensi peserta sama, maka kelulusan ditentukan dengan urutan berikut:
- apabila nilai akhir sama, maka peserta dengan nilai kompetensi teknis yang lolos;
- jika nilai kompetensi teknis sama, maka peserta dengan nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai kompetensi teknis serta nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural sama, maka peserta dengan nilai wawancara tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai nilai kompetensi teknis, nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta nilai wawancara sama, maka peserta dengan usia tertinggi yang akan lolos.
Baca juga: Ketentuan Bobot Nilai SKB serta Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Nonguru