Perlu diketahui, aturan baru ini berlaku mulai 27 Oktober 2021.
"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
Baca juga: Terbaru, Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen
(Tribunnews.com/Maliana/Taufik Ismail/Hari Darmawan, Kompas TV/Nurul Fitriani)
Berita lain terkait Virus Corona