News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum Wilayah Jawa-Bali

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual warteg Citra Muncul Jalan Ngesrep Timur V Semarang sedang melayani pembeli makanan untuk di bawa pulang dan tidak melayani makan di tempat, Senin (5/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021 salah satunya pembatasan pada jam tutup tempat makan maksimal pukul 20.00 WIB. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 25 persen;

- Satu meja maksimal 2 (dua) orang;

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Pengaturan teknis angka 1 sampai dengan angka 3 diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pengunjung makan di tempat (dine in) dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) di Warung Nasi Ibu Imas, Jalan Pungkur, Kota Bandung, Selasa (3/8/2021). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang tempat usahanya di ruang terbuka diizinkan untuk membuka usahanya dan memperbolehkan pengunjung makan di tempat dengan tetap menerapkan prokes yang ketat. Lama waktu makan tiap pengunjung juga diatur, yakni tidak lebih dari 20 menit. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Level 2

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini