TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Nemangkawi memutuskan menahan dua oknum polisi yang diduga terlibat penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
"Sudah ditahan dari kemarin," kata Kasatgas Gakum Nemangkawi Kombes Pol Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Namun demikian, Faisal tak menjelaskan lebih lanjut apakah keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Dia hanya menyebut keduanya ditahan dalam rangka pemeriksaan di Polda Papua.
"Ditahan di Polda," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Nemangkawi menangkap dua oknum polisi yang bertugas di Nabire atas dugaan transaksi atau penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pada Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Dua Oknum Polisi Yang Diduga Jual Amunisi Kepada KKB Papua
Saat dikonfirmasi, Kasatgas Gakum Nemangkawi Kombes Pol Faisal Ramadhani membenarkan adanya informasi itu.
Kedua oknum anggota polisi itu telah diamankan di wilayah Kabupaten Nabire.
"Iya lagi pemeriksaan. Lagi dilakukan pemeriksaan," kata Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Faisal menjelaskan kedua oknum anggota Polri yang ditangkap itu adalah JPO dan AS.
Namun demikian, pihaknya masih belum menjelaskan lebih lanjut status kedua anggota Polri tersebut.
Ia menuturkan keduanya kini masih tengah dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Nabire.
"Sementara lagi pemeriksaan. Belum digelar perkara," tukasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Polri juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, uang, ponsel, KTP hingga amunisi yang diduga akan dijual kepada KKB Papua.