TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penghentian perkara, dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (1/11/2021).
Dalam persidangan, terungkap ada dua orang, yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo yang saling klaim jadi orang kepercayaan mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Mereka saling klaim demi bisa membantu mengurusi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang saat itu sedang berporses di DPR RI.
Mulanya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan ia dikenalkan dengan Aliza Gunado oleh pihak swasta bernama Darius.
Aliza Gunado mengenalkan diri sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin yang bisa mengurus tambahan DAK Lampung Tengah.
"Waktu ketemu dia memperkenalkan diri namanya Aliza bahwa dia waktu itu dia bilang kalau gak salah orang kepercayaan pak Azis," kata Taufik di persidangan.
Kepada Taufik, Aliza meminta Taufik menyerahkan proposal usulan penambahan DAK ke dirinya.
Saat penyerahan proposal berisi pengajuan DAK Rp300 miliar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Taufik bertemu di ruang kerja Aliza yang belakangan ia ketahui bekerja sebagai staf ahli dari anggota MPR Muhidin.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Orang Dekat Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung Tengah Rp 25 M Minta Bonus 8%
"Dia waktu itu ada ruangannya sendiri, staf ahli dari anggota MPR, pak Muhidin siapa gitu. Dia staf ahli tapi dia mengaku orang kepercayaannya pak Azis," terangnya.
Namun Aliza menyebut usulan Rp300 miliar terlalu besar, sehingga meminta Taufik menurunkan proposal penambahan jadi Rp130 miliar.
Saat kembali ke Kabupaten Lampung Tengah, Bupati Lampung Tengah Mustafa mengaku tak kenal dengan nama Aliza. Mustafa hanya tahu orang kepercayaan Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo.
Saat Taufik diutus bertemu, Edi Sujarwo dengan tegas menyatakan bahwa dia adalah orang kepercayaan mantan Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
"Pak Jarwo mengatakan kalau orang Azis itu dia. Dan dia selalu mempertemukan kami dengan pak Azis. Setelah pertemuan pertama, ktia pisah. Saat itu kami sampaikan kami mengajukan proposal tambahan. Pak Jarwo kasi tahu dia orang yang tepat," ucap Taufik.
Edi Sujarwo lalu kembali mempertemukan Taufik dan rombongan Pemkab Lampung Tengah dengan Azis Syamsuddin, di Gedung DPR.
Di sela rapat, Azis masuk ke ruangan kerjanya dan bertemu dengan Taufik. Kata Azis, Pemkab Lampung Tengah mendapat DAK Rp25 miliar.
"Pak Azis itu ngeluarin catatan dari kantong, dia bilang kayaknya ada ini Lampung Tengah 25. Nah, waktu itu, 'apa gak bisa ditambah lagi?', (Azis bilang) 'Oh ini uda tinggal ketok palu'. Karena masih ada rapat pak Azis pergi, kami pulang. Pas di jalan, pak Jarwo kasi tahu Lampung Tengah dapat 25," ujarnya.
Usai bertemu Azis dan kembali ke hotel, Aliza kembali menguhubungi Taufik. Aliza emosi kepada Taufik karena tak menggunakan jasanya untuk proses penambahan DAK.
"Ketemu agak emosi. Kenapa kok awal ketemu Aliza, terus di tengah jalan ganti orang sama Jarwo," kata Taufik meniru ucapan Aliza.
Setelah Aliza berunding dengan Edi Sujarwo, mereka kompromi dan menyatakan bahwa proses pengurusan proposal DAK Lampung Tengah diurus oleh keduanya.
Aliza kemudian meminta uang pengurusan proposal DAK sebesar 8 persen dari dana DAK yang ditetapkan. Sehingga Pemkab Lampung Tengah harus memberikan 8 persen dari dana DAK Rp25 miliar, yakni sebesar Rp2 miliar kepada Aliza dan Edi Sujarwo.
"Awalnya kan Rp90-an miliar tapi ketemu (diputus DAK) Rp25 miliar, saya sampaikan (8 persen dari Rp25 miliar) Rp2 miliar. Begitu Rp2 miliar mereka langsung nyiapin," pungkas Taufik.