TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan addendum pertama dan kedua penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
Terdapat beberapa pembaruan persyaratan yang dilakukan khususnya untuk transportasi udara.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram @kemenhub151 pada Sabtu (30/10/2021).
"Ada beberapa pembaruan persyaratan yang dilakukan, khususnya untuk transportasi udara. Nah, informasi lengkapnya, kita cek di infografis berikut yuk!," tulisnya.
Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air Selama PPKM Lengkap dengan Tarif Tes PCR
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru di Masa Pandemi, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Bepergian
Terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri.
A. Dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM level 3 dan 4
1. Udara
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
2. Laut
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Darat (Kendaraan pribadi atau umum)
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penyeberangan
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. Kereta Api antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
B. Dari dan ke daerah di Luar Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM level 1 dan 2
1. Udara
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Laut
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Darat (Menggunakan kendaraan pribadi atau umum)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penyeberangan
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
5. Kereta Api antar Kota
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
C. Dalam satu wilayah/kawasan Aglomerasi perkotaan
1. Darat (Menggunakan kendaraan pribadi atau umum)
- Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel lain Terkait Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri