News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19: Wajib Vaksin dan Tes PCR

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandara - Syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan addendum pertama dan kedua penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Terdapat beberapa pembaruan persyaratan yang dilakukan khususnya untuk transportasi udara.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram @kemenhub151 pada Sabtu (30/10/2021).

"Ada beberapa pembaruan persyaratan yang dilakukan, khususnya untuk transportasi udara. Nah, informasi lengkapnya, kita cek di infografis berikut yuk!," tulisnya.

Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air Selama PPKM Lengkap dengan Tarif Tes PCR

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru di Masa Pandemi, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Bepergian

Terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri.

A. Dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM level 3 dan 4

1. Udara

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

2. Laut

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Darat (Kendaraan pribadi atau umum)

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penyeberangan

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Kereta Api antar Kota

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Pembersihan gerbong kereta api ini dilakukan untuk memberi pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api agar terjaga kebersihannya apalagi pada masa pandemi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

B. Dari dan ke daerah di Luar Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM level 1 dan 2

1. Udara

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

2. Laut

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Darat (Menggunakan kendaraan pribadi atau umum)

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penyeberangan

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

5. Kereta Api antar Kota

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

C. Dalam satu wilayah/kawasan Aglomerasi perkotaan

1. Darat (Menggunakan kendaraan pribadi atau umum)

- Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel lain Terkait Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini