News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingat, Pejabat BKN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan, bahwa ASN yang terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS tahun 2021 akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Suharmen menyebut bahwa sanksi yang dikenakan bagi ASN yang terlibat kecurangan yakni disiplin berat.

“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala (BKN), kalau terlibat menjadi disiplin tingkat berat. Ini penguatan supaya potensi kecurangan dan kami mengawal betul terutama di internal BKN supaya teman-teman ini bisa konsisten melakukan seleksi secara bertanggung jawab," kata Suharmen.

Baca juga: Peserta SKB CPNS Terpapar Covid-19 Apakah Dapat Mengikuti Tes? Ini Kata BKN

Seperti diketahui, PP No. 94 Tahun 2021 mengatur soal sangsi bagi ASN yang terbagi menjadi tiga.

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Suharmen mengatakan, jika pihaknya juga mempersiapkan langkah antisipasi kecurangan saat pelaksanaan seleksi ditahap berikutnya. 

Salah satunya, meminta petugas agar bersedia menandatangani pakta integritas.

"Pakta integritas ini menjadi pegangan bagi pimpinan di BKN untuk kalau memang ternyata nanti dalam hasil penyelidikan kita ada pihak internal BKN yang terindikasi ikut terlibat dalam kecurangan ini, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini